Correct Article 75
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Unit Samapta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, khusus untuk Polsek tipe A terdiri atas:
a. Perwira Unit Operasional;
b. Perwira Urusan Administrasi;
c. Sub Unit Patroli; dan
d. Sub Unit Pengendalian Massa.
(2) Perwira Unit Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas mengendalikan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, penegakan hukum tindak pidana ringan, tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan pengamanan markas.
(3) Perwira Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi umum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Unit Samapta.
(4) Sub Unit Patroli sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, penegakkan hukum tindak pidana ringan dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
(5) Sub Unit Pengendalian Massa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, bertugas melaksanakan pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa serta melaksanakan kegiatan penjagaan dan pengamanan markas.
Your Correction
