Correct Article 74
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Unit Samapta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf h, bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Samapta menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli;
b. penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa;
c. pemeliharaan ketertiban umum, penegakan hukum tindak pidana ringan dan pengamanan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; dan
d. penjagaan dan pengamanan markas.
Your Correction
