Correct Article 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Satuan Pembinaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terdiri atas:
a. Urusan Pembinaan Operasional;
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
c. Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat;
d. Unit Pembinaan Ketertiban Sosial;
e. Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa; dan
f. Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
(2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan administasi di bidang operasional kegiatan pembinaan keamanan, ketertiban masyarakat, pengamanan swakarsa, pemolisian masyarakat dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta melaksanakan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan tugas pembinaan masyarakat.
(3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
(4) Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas membina dan mengembangkan kemampuan peran serta masyarakat melalui pemolisian masyarakat dalam rangka menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
(5) Unit Pembinaan Ketertiban Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas membina dan melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan ketertiban sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, wanita, anak-anak, saka bhayangkara, pembinaan karakter masyarakat, penyandang masalah sosial dan kelompok masyarakat lainnya.
(6) Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bertugas melakukan pembinaan dan mengembangkan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pembinaan teknis, pengoordinasian dan
pengawasan kepolisian khusus dan satuan pengamanan.
(7) Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, bertugas melaksanakan peraturan yang terkait dengan pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
(8) Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat diangkat berdasarkan Keputusan tersendiri disesuaikan dengan jumlah kelurahan/desa.
Your Correction
