Correct Article 73
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Unit Pembinaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, khusus untuk Polsek tipe A terdiri atas:
a. Perwira Unit Operasional;
b. Sub Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat;
c. Sub Unit Pembinaan Ketertiban Sosial; dan
d. Sub Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa.
(2) Perwira Unit Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, bertugas merencanakan dan menyelenggarakan administrasi kegiatan operasional pembinaan masyarakat.
(3) Sub Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas memberdayakan peran serta masyarakat dan kegiatan
pemolisian masyarakat, yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, dan melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
(4) Sub Unit Pembinaan Ketertiban Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melakukan pembinaan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak.
(5) Sub Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap bentuk- bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
