Correct Article 72
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Unit Pembinaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf g, bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan pemolisian masyarakat, ketertiban sosial dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan
pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, penyuluhan dan kegiatan kehumasan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pembinaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, serta kegiatan kehumasan;
b. pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban sosial serta penyampaian informasi dan dokumentasi kegiatan pada tingkat Polsek;
c. pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan pemolisian masyarakat yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat, pemerintah tingkat kecamatan/ kelurahan dan organisasi non pemerintah serta melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Your Correction
