Correct Article 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, terdiri atas:
a. Urusan Pembinaan Operasional;
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; dan
c. Unit.
(2) Urusan Pembinaan Operasional, bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya serta menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
(3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
(4) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan prekursor di daerah hukum Polres.
(5) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Unit.
Your Correction
