Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf n, bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya menyelenggarakan fungsi: a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, dan prekursor; b. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya; c. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres; dan d. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
Your Correction