Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf f, bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta fungsi identifikasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Reserse Kriminal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; b. pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Your Correction