Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Bagian Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas:
a. Subbagian Pembinaan Operasi;
b. Subbagian Pengendalian Operasi;
c. Subbagian Kerja Sama; dan
d. Urusan Administrasi.
(2) Subbagian Pembinaan Operasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas:
a. menyiapkan, merumuskan dan merencanakan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
dan
b. merencanakan, membina dan mengoordinasikan latihan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta melaksanakan latihan.
(3) Subbagian Pengendalian Operasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas:
a. menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
b. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta kegiatan pengamanan;
c. mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas;
dan
d. mengoordinir kegiatan Siaga Polres.
(4) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi kerja sama tingkat Polres.
(5) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.
Your Correction
