Correct Article 68
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Unit Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf e, bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk keperluan deteksi dini dan peringatan dini, dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan perizinan sesuai kewenangannya;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Intelijen Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan kegiatan intelijen keamanan dan produk intelijen;
b. pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini dan peringatan dini, pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen;
c. pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan;
d. pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen;
e. penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan; dan
f. pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan surat keterangan catatan kepolisian, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Your Correction
