Correct Article 65
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Seksi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(3) huruf c, bertugas mengumpulkan, mengolah, memproduksi dan menyajikan data informasi serta dokumentasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, produksi serta penyajian data, informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polsek;
b. penerangan masyarakat dalam rangka pemberian informasi tentang kegiatan kinerja kepolisian; dan
c. produksi dan diseminasi informasi digital tentang kinerja Polri melalui media sosial dan media online.
Your Correction
