Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) merupakan unsur pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek. (2) Wakapolsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur, mengendalikan, dan mengoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek; b. memimpin Polsek dalam batas kewenangannya, apabila Kapolsek berhalangan; dan c. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek berkaitan dengan tugas pokok Polsek.
Your Correction