Correct Article 60
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Wakapolsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(2) merupakan unsur pimpinan Polsek yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolsek.
(2) Wakapolsek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membantu Kapolsek dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengatur, mengendalikan, dan mengoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polsek;
b. memimpin Polsek dalam batas kewenangannya, apabila Kapolsek berhalangan; dan
c. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolsek berkaitan dengan tugas pokok Polsek.
Your Correction
