Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Profesi dan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pertanggungjawaban profesi, pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri, penelitian dan rehabilitasi personel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Profesi dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan, pengendalian dan pemantauan terhadap pengaduan masyarakat tentang penyimpangan sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; b. pembinaan dan pengamanan internal yang meliputi personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan; c. pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan d. pembinaan profesi yang meliputi pembinaan etika profesi, audit investigasi kasus baik eksternal maupun internal dan penegakan etika profesi Polri.
Your Correction