Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf d, bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk laporan Polisi, surat tanda terima laporan Polisi, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat keterangan catatan kepolisian, surat tanda terima pemberitahuan, dan surat izin keramaian; b. pengoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah; c. pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi; d. pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
Your Correction