Correct Article 62
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Unit Profesi dan Pengamanan sebagaimana Pasal 58, khusus pada Polsek tipe A terdiri atas:
a. Perwira Unit Pengamanan Internal; dan
b. Perwira Unit Provos.
(2) Perwira Unit Pengamanan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, pengusulan rehabilitasi pegawai negeri pada Polri di lingkungan Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian.
(3) Perwira Unit Provos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan pegawai negeri pada Polri, penegakan disiplin dan ketertiban pegawai negeri pada Polri di lingkungan Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap pegawai negeri pada Polri di lingkungan Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
Your Correction
