Correct Article 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Seksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf u, bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
b. pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri; dan
c. penyusunan laporan sistem akuntansi instansi serta pertanggungjawaban keuangan.
Your Correction
