Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Seksi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional mulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian kinerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan terhadap bidang pembinaan operasional atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian;
b. pengawasan untuk memberikan konsultasi dan sosialisasi;
c. pelaksanaan verifikasi;
d. penyelenggaraan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;
e. penanganan pengaduan masyarakat; dan
f. pendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan pelaksanaan pelaporan atas harta kekayanaan pengawai negeri pada Polri.
Your Correction
