Correct Article 54
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Unit organisasi Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 53 diberikan penyebutan sebagaimana tercantum dalam daftar penyebutan pada Lampiran I Butir A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
(2) Struktur Organisasi dan Daftar Susunan Personel Polres berdasarkan tipe tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
