Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Wakapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres.
(2) Wakapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. membantu Kapolres dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres;
b. memimpin Polres dalam batas kewenangannya, apabila Kapolres berhalangan; dan
c. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres berkaitan dengan tugas pokok Polres.
Your Correction
