Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction