Correct Article 82
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, seluruh organisasi dan tata kerja di lingkungan Polres dan Polsek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 478), masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Polres dan Polsek secara rinci berdasarkan Peraturan Kepolisian ini.
Your Correction
