Article 1
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian (Berita Negara INDONESIA Tahun 2009 Nomor 58); dan
b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian (Berita Negara INDONESIA Tahun 2011 Nomor 361).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.