Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Sistem Manajemen Kinerja yang selanjutnya disingkat SMK adalah sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur kinerja anggota Polri agar selaras dengan visi dan misi organisasi.
4. Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh penilai terhadap kinerja anggota yang dinilai.
5. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap anggota Polri pada satuan kerja/satuan fungsi/satuan wilayah sesuai dengan faktor generik dan faktor spesifik.
6. Pejabat Penilai yang selanjutnya disingkat PP adalah atasan langsung anggota Polri yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menilai kinerja anggota Polri yang dipimpinnya.
7. Anggota Yang Dinilai yang selanjutnya disingkat AYD adalah anggota Polri yang diidentifikasi, diukur, dan dinilai kinerjanya.
8. Rekan Kerja yang selanjutnya disingkat dengan RK adalah anggota Polri yang memiliki atasan langsung yang sama dengan AYD.
9. Perjanjian Kinerja adalah merupakan rencana kinerja tahunan satuan fungsi/satuan kerja di lingkungan Polri yang berisi pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan sumber daya yang dikelola.
10. Kontrak Kerja adalah merupakan rencana kinerja individu yang berisi perjanjian yang dibuat antara AYD dengan PP untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya, yang dirinci dalam uraian pekerjaan.
11. Perilaku Kerja Anggota yang selanjutnya disingkat PKA adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Atasan Pejabat Penilai yang selanjutnya disingkat APP adalah atasan langsung dari PP yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyelesaikan permasalahan pengajuan keberatan yang diajukan oleh anggota Polri yang dinilai.
13. Faktor Generik adalah indikator penilaian kinerja individu yang meliputi penilaian PKA, penambahan nilai penghargaan dan pengurangan nilai hukuman yang dilakukan oleh anggota Polri.
14. Faktor Spesifik adalah indikator penilaian kinerja individu yang meliputi kontrak kerja dan tugas tambahan.
15. Uraian Pekerjaan adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan tanggung jawab dan kualifikasi untuk pekerjaan tertentu, berdasarkan analisis pekerjaan.
16. Indikator Pekerjaan adalah alat ukur yang digunakan untuk menentukan derajat keberhasilan pekerjaan anggota Polri.
17. Tugas Tambahan adalah tugas yang dilaksanakan anggota Polri yang ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi Polri dan tidak ada dalam kontrak kerja yang ditetapkan, pelaksanaannya ditunjuk berdasarkan surat perintah.
18. Penghargaan adalah bentuk pengakuan yang diberikan kepada anggota Polri yang berjasa dan/atau berprestasi dalam melaksanakan tugas yang bermanfaat bagi satuan kerja atau organisasi Polri, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dan negara INDONESIA.
19. Hukuman adalah bentuk sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang telah melakukan perbuatan pelanggaraan tindak pidana/pelanggaran Kode Etik Profesi Polri/pelanggaran disiplin/tindakan disiplin yang dilakukan.
20. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
21. Capaian adalah jumlah hasil kerja yang diwujudkan pada akhir semester.
22. Mutu/Kualitas adalah ukuran ketepatan hasil kerja yang sesuai dengan sasaran yang diharapkan.
23. Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah personel organik suatu Satker yang diperbantukan pada Satker lain untuk melaksanakan tugas operasional berdasarkan perintah Kasatker atau kepala operasi tempat BKO.
24. Sistem Informasi Penilaian Kinerja yang selanjutnya disingkat SIPK adalah sistem berbasis komputer yang dapat menerima, mengirim, menyimpan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi tentang penilaian kinerja
anggota Polri secara online yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai upaya mendukung penyelenggaraan SMK.
25. Sistem Informasi Personel Polri yang selanjutnya disingkat SIPP adalah sistem berbasis komputer yang dapat menerima, mengirim, menyimpan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi tentang pegawai negeri pada Polri secara online yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia Polri.
(1) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh AYD berdasarkan dokumen perjanjian kinerja tempat AYD bertugas.
(2) Dokumen perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merujuk pada:
a. dokumen perjanjian kinerja unit organisasi Polri;
b. dokumen perjanjian kinerja satuan fungsi/satuan kerja markas besar Polri;
c. dokumen perjanjian kinerja Subsatuan fungsi pada satuan fungsi markas besar Polri;
d. dokumen perjanjian kinerja Kepolisian Daerah;
e. dokumen perjanjian kinerja satuan fungsi/satuan kerja pada Kepolisian Daerah; dan
f. dokumen perjanjian kinerja Kepolisian Resor.
(3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengisian formulir kontrak kerja yang memuat:
a. uraian pekerjaan;
b. indikator pekerjaan; dan
c. target yang harus dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) semester yang bersifat nyata dan dapat diukur.
(4) Penyusunan kontrak kerja dilakukan dengan cara:
a. AYD menuangkan 5 (lima) uraian pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dalam jabatannya;
b. pada setiap uraian pekerjaan ditentukan indikator pekerjaan dan target yang akan dicapai pada setiap triwulan dalam kurun waktu 1 (satu) semester yang meliputi:
1. target kuantitas; dan
2. target mutu/kualitas;
c. kontrak kerja yang telah disusun oleh AYD diajukan kepada PP;
d. PP meneliti kontrak kerja yang diajukan oleh AYD;
e. Kontrak kerja yang telah disetujui dan ditandatangani oleh AYD dan PP, menjadi dasar penilaian kontrak kerja; dan
f. kontrak kerja yang diajukan oleh AYD tidak disetujui oleh PP, dilakukan diskusi dengan AYD untuk menyepakati kontrak kerja berdasarkan tugas pokok AYD dan dokumen perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penyusunan kontrak kerja bagi anggota Polri yang melaksanakan BKO atau penugasan luar negeri atau bertugas di luar strukur organisasi Polri, dilakukan di tempat yang bersangkutan ditugaskan.
(6) Penyusunan kontrak kerja bagi anggota Polri yang cuti bersalin atau cuti sakit dibantu pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia dengan tidak mencantumkan target capaian pekerjaan pada waktu menjalani cuti bersalin atau cuti sakit.
(7) Tata cara pengisian formulir kontrak kerja dan bentuk formulir kontrak kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
(1) Hasil penilaian kinerja diberikan secara langsung oleh PP kepada AYD.
(2) Apabila AYD telah menerima hasil penilaian kinerja dan tidak keberatan atas penilaian kinerja yang diberikan, wajib menandatangani serta mengembalikan kepada PP.
(3) Apabila AYD berkeberatan terhadap hasil penilaian kinerja yang diberikan, PP wajib memberikan keterangan pada kolom catatan akhir dan menandatangani formulir rekapitulasi penilaian kinerja.
(4) PP mengirimkan formulir hasil penilaian kinerja dan rekapitulasi Penilaian Kinerja kepada pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia paling lambat 1 (satu) minggu setelah formulir diterima.
(5) Pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia berkewajiban mendatakan seluruh hasil penilaian kinerja anggota Polri.
(6) Pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) meliputi:
a. Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri dibantu oleh Kepala Bagian Informasi Personel Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri (Kabag Infopers Robinkar SSDM Polri) bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja seluruh anggota Polri;
b. Kepala Bagian Perencanaan Administrasi (Kabag Renmin) satuan fungsi/satuan kerja markas besar Polri bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja di masing-masing satuan fungsi/satuan kerja markas besar Polri;
c. Kepala Bagian Pembinaan Karier (Kabagbinkar) Biro Sumber Daya Kepolisian Daerah dibantu oleh Kepala Subbagian Mutasi Jabatan (Kassubagmutjab) Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Kepolisian Daerah bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja seluruh anggota Polri di masing-masing Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor;
d. Kepala Subbagian Perencanaan Administrasi (Kassubagrenmin) satuan fungsi/satuan kerja Kepolisian Daerah bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja di masing- masing satuan fungsi/satuan kerja Kepolisian Daerah; dan
e. Kepala Bagian Sumber Daya (Kabagsumda) Kepolisian Resor bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja di masing- masing Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
(1) Hasil penilaian kinerja diberikan secara langsung oleh PP kepada AYD.
(2) Apabila AYD telah menerima hasil penilaian kinerja dan tidak keberatan atas penilaian kinerja yang diberikan, wajib menandatangani serta mengembalikan kepada PP.
(3) Apabila AYD berkeberatan terhadap hasil penilaian kinerja yang diberikan, PP wajib memberikan keterangan pada kolom catatan akhir dan menandatangani formulir rekapitulasi penilaian kinerja.
(4) PP mengirimkan formulir hasil penilaian kinerja dan rekapitulasi Penilaian Kinerja kepada pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia paling lambat 1 (satu) minggu setelah formulir diterima.
(5) Pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia berkewajiban mendatakan seluruh hasil penilaian kinerja anggota Polri.
(6) Pejabat pengemban fungsi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) meliputi:
a. Kepala Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (Karobinkar SSDM) Polri dibantu oleh Kepala Bagian Informasi Personel Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri (Kabag Infopers Robinkar SSDM Polri) bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja seluruh anggota Polri;
b. Kepala Bagian Perencanaan Administrasi (Kabag Renmin) satuan fungsi/satuan kerja markas besar Polri bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja di masing-masing satuan fungsi/satuan kerja markas besar Polri;
c. Kepala Bagian Pembinaan Karier (Kabagbinkar) Biro Sumber Daya Kepolisian Daerah dibantu oleh Kepala Subbagian Mutasi Jabatan (Kassubagmutjab) Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Kepolisian Daerah bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja seluruh anggota Polri di masing-masing Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor;
d. Kepala Subbagian Perencanaan Administrasi (Kassubagrenmin) satuan fungsi/satuan kerja Kepolisian Daerah bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja di masing- masing satuan fungsi/satuan kerja Kepolisian Daerah; dan
e. Kepala Bagian Sumber Daya (Kabagsumda) Kepolisian Resor bertanggung jawab untuk menghimpun data hasil penilaian kinerja di masing- masing Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.