Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri,dicabut dan diubah sebagai berikut :
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No. Pol. : 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(3) Struktur kurikulum disusun menurut bidang studi yang dijabarkan dalam program pendidikan secara proporsional yang berjalan selama waktu program pendidikan yang ditentukan melalui tahapan-tahapan pendidikan.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(4) Penjabaran kompetensi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Program Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.