Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh anggota untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
3. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Polri yang selanjutnya disingkat SPIP Polri adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh pada satuan kerja (satker) di lingkungan Markas Besar Polri dan kewilayahan.
4. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan Wasrik, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan Polri.
5. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi dalam institusi Polri yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
6. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Polri.
7. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
8. Informasi adalah data yang telah diolah dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri.
9. Pemantauan pengendalian intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja SPI dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit/pemeriksaan dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
10. Pengawasan dan Pemeriksaan rutin yang selanjutnya disebut Wasrik rutin adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Kasatker/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap pelaksanaan program Polri dan keuangan negara.
11. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan (dokumentasi) yang dibuat oleh auditor mengenai bukti-bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur yang diterapkan, serta simpulan-simpulan yang dibuat selama malakukan audit/pemeriksaan.
12. Subjek Wasrik adalah aparat pengawas intern Polri yang melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan pada Satker di lingkungan Polri meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran keuangan.
13. Objek Wasrik yang selanjutnya disebut Obrik adalah orang atau pejabat pada Satker di lingkungan Polri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan pengelolaan bidang operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran keuangan.
14. Bukti Wasrik adalah semua media informasi yang digunakan oleh pemeriksa untuk mendukung argumentasi, pendapat atau kesimpulan dan rekomendasi dalam meyakinkan tingkat kesesuaian www.djpp.kemenkumham.go.id
antara kondisi/informasi kuantitatif dengan kriteria, syarat relevan, kompeten, cukup material dan serba guna.
15. Dokumen sumber adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk/corak apapun sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data pelaksanaan pengawasan pemeriksaan.
16. Tabulasi temuan adalah hasil pemeriksaan dan pengawasan umum yang dilakukan oleh Pemeriksa yang memuat data, catatan tentang kekurangan, hambatan, kesalahan, kekeliruan dengan dilengkapi rekomendasi/saran tindak lanjut perbaikannya.
17. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau satuan kerja yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
18. Pernyataan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PHP adalah penyampaian hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Kasatwil/Kasatker atas hasil pokok-pokok temuan pemeriksaan yang memuat temuan yang bersifat positif serta temuan yang perlu segera ditindaklanjuti pada saat penyampaian taklimat akhir kegiatan Wasrik.
19. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan tertulis yang dibuat oleh subjek Wasrik atas pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan yang memuat pokok–pokok temuan serta rekomendasi perbaikan kepada obrik untuk ditindaklanjuti.
20. Laporan khusus Wasrik, adalah laporan tertulis yang dibuat oleh subjek Wasrik atas hasil temuan pengawasan pemeriksaan yang sangat khusus dari data LHP yang dilaporkan kepada pimpinan.
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
a. legalitas, yaitu Wasrik rutin oleh inspektorat pengawasan Polri dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. prosedural, yaitu Wasrik rutin dilaksanakan sesuai mekanisme, tata cara dan ketentuan yang ditetapkan;
c. profesional, yaitu petugas pelaksana Wasrik rutin memiliki kemampuan sebagai auditor, serta kompetensi auditing;
d. legitimasi, yaitu proses dan hasil Wasrik rutin mendapat pernyataan pengakuan atau pengesahan dari objek Wasrik berdasarkan kriteria temuan;
e. akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Wasrik rutin harus dapat dipertanggungjawabkan kepada institusi Polri;
f. transparan, yaitu Wasrik rutin harus dilaksanakan secara terprogram, jelas, dan terbuka;
g. objektivitas, yaitu pelaksanaan Wasrik rutin berdasarkan fakta dan kriteria temuan yang ada, bukan persepsi atau analisa sendiri dari auditor; dan
h. independen, yaitu petugas pelaksana Wasrik rutin bersifat mandiri, dan tidak terpengaruh oleh pihak lain.
Aspek pelaksanaan, terdiri dari:
a. pelaksanaan Wasrik, meliputi:
1. pelaksanaan Wasrik sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan;
2. penyampaian taklimat awal;
3. penyampaian laporan kesatuan dan pertanggungjawaban keuangan pada periode tahapan Wasrik oleh Kasatker;
4. pendalaman Wasrik di Satker yang menjadi Obrik;
5. penyusunan tabulasi temuan; dan
6. penyampaian taklimat akhir, dilanjutkan penyerahan PHP dan rekapitulasi tabulasi temuan kepada Obrik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. teknik pelaksanaan Wasrik:
1. terhadap bukti fisik melalui:
a) observasi atau pengamatan, dengan melakukan kegiatan peninjauan dan pengamatan atas suatu objek secara hati- hati, ilmiah, dan kontiniu selama kurun waktu tertentu untuk membuktikan suatu keadaan atau masalah;
b) inventarisasi, dengan melakukan kegiatan pemeriksaan fisik melalui penghitungan fisik barang berikut penilaian kondisinya; dan c) inspeksi, dengan melakukan kegiatan penelitian secara langsung ke tempat kejadian (on the spot), yang dilakukan secara rinci dan teliti, dilakukan secara mendadak dan tidak dituangkan dalam berita acara (BA).
2. terhadap bukti dokumen, meliputi:
a) verifikasi, dengan melakukan pengujian secara rinci dan teliti tentang kebenaran, ketelitian, perhitungan, kesahihan, pembukuan, pemilikan dan eksistensi dari suatu dokumen, untuk mendukung teknik audit atau pemeriksaan lain dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti dokumen;
b) cek, dengan melakukan pengujian kebenaran atau keberadaan sesuatu dengan teliti, seperti merk yang diterima sesuai pesanan;
c) uji atau tes, dalam rangka meyakinkan hal-hal yang esensial untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya;
d) footing, guna menguji kebenaran penjumlahan sub total dan total dari atas ke bawah (vertikal);
e) cross footing, dengan melakukan pengujian kebenaran penjumlahan sub total dan total dari kiri ke kanan (horizontal);
f) vouching, dengan melakukan kegiatan:
1) penelusuran suatu informasi atau data dalam dokumen ke pencatatan bukti pendukungnya (voucher); atau 2) menelusuri ketentuan atau prosedur yang berlaku dari hasil menuju awal kegiatan, untuk mengecek adanya bukti (voucher) dan belum meneliti isinya (substantif) atau melihat laporan baru ke bukti.
g) trasir atau telusuri, dengan melakukan penelusuran suatu bukti transaksi (voucher) menuju ke penyajian atau informasi dalam suatu dokumen, atau menelusuri, mengikuti ketentuan www.djpp.kemenkumham.go.id
atau prosedur yang berlaku dari awal menuju hasil akhir suatu kegiatan, untuk melihat bukti baru ke laporan;
h) scanning, dengan melakukan penelaahan secara umum, cepat dan teliti untuk menemukan hal-hal yang tidak lazim atas suatu informasi atau data;
i) rekonsiliasi, dengan melakukan pencocokan dua data yang terpisah, mengenai hal yang sama yang dikerjakan oleh instansi/unit/bagian yang berbeda.
3. terhadap bukti keterangan, meliputi:
a) konfirmasi, guna memperoleh bukti sebagai pendukung bagi Auditor, dengan mendapatkan atau meminta informasi yang sah dari pihak yang relevan; dan b) permintaan keterangan atau Informasi (inquiry), dilakukan untuk menggali informasi tertentu dari berbagai pihak yang berkompeten.
4. terhadap bukti analisis, meliputi:
a) analisis, dengan kegiatan memecah, mengurai data atau informasi ke dalam unsur-unsur yang lebih kecil atau bagian- bagian, guna mengetahui pola hubungan antar unsur atau unsur penting yang tersembunyi;
b) evaluasi, dilakukan untuk memperoleh suatu simpulan dan pandangan atau penilaian dengan mencari pola hubungan atau menghubungkan atau merakit berbagai informasi yang telah diperoleh;
c) investigasi, upaya untuk mengupas secara intensif suatu permasalahan melalui penjabaran, menguraikan, atau meneliti secara mendalam, merupakan proses pendalaman dari verifikasi setelah adanya indikasi; dan d) pembandingan, dilakukan dengan membandingkan data dari suatu unit kerja dengan data dari unit kerja yang lain, atas hal yang sama dan periode yang sama atau hal yang sama dari periode yang berbeda, untuk ditarik kesimpulan;
5. konseling, memberikan bimbingan atau arahan tehnis kepada Obrik terhadap temuan-temuan yang perlu pembenahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.