Pra Bencana
Pelaksanaan penanggulangan bencana pada tahap Pra Bencana meliputi:
a. pelatihan penanggulangan bencana;
b. sosialisasi dalam rangka pencegahan dan pengurangan resiko bencana;
c. pemberian peringatan dini kepada masyarakat yang berpotensi korban bencana;
d. pengerahan semua sumber daya yang akan digunakan;
e. mengadakan tempat penampungan untuk evakuasi/ pengungsian korban bencana; dan
f. menyediakan tenaga, alat peralatan medis, dan obat-obatan.
Selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Polri bekerja sama dengan instansi lain melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan penyuluhan melalui strategi Polmas kepada masyarakat yang berpotensi korban bencana;
b. penyebarluasan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kepada masyarakat mengenai kemungkinan terjadinya bencana;
c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan tempat penampungan yang aman untuk evakuasi/pengungsian korban bencana.
(1) Tanggap Darurat merupakan kegiatan yang dilakukan pada saat terjadinya bencana dengan pelaksanaan kegiatan:
a. mengoperasionalkan pos KPL dalam kegiatan penanggulangan bencana;
b. mengamankan lokasi bencana dan lokasi pengungsian/penampungan;
c. mengatur arus lalu lintas di lokasi bencana dan pengungsian/penampungan;
d. mengevakuasi korban bencana melalui transportasi darat, udara, dan air;
e. mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengidentifikasi korban bencana;
f. memberikan pelayanan pengobatan dan kesehatan lapangan;
g. menyediakan dapur lapangan untuk korban bencana;
h. menyalurkan bantuan kepada korban bencana;
i. melakukan pergeseran sumber daya yang dibutuhkan;
j. melakukan koordinasi dengan unsur instansi terkait; dan
k. meminta bantuan back-up dari kesatuan tingkat atas, kesatuan Polri terdekat, dan instansi terkait.
(2) Apabila pada saat terjadi bencana ditemukan adanya tindakan kejahatan/kriminalitas pada kegiatan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksana tanggap darurat dilaksanakan oleh masing-masing fungsi yang ada sesuai bidang tugas dalam bentuk satuan tugas, tim, dan unit-unit.
(4) Fungsi-fungsi kepolisian yang terlibat dalam tanggap darurat antara lain fungsi Samapta, Intelijen, Reskrim, Labfor, Identifikasi, Lalu-lintas, Polair, Poludara, Propam, Dokkes, Humas, Binamitra, Telematika, Logistik, Satwa, dan Brimob.
(5) Penempatan fungsi-fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh Kepala KPL sesuai struktur organisasi KPL yang dibutuhkan.
Operasionalisasi pos KPL dalam kegiatan Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala KPL yang telah ditunjuk oleh Kasatker dengan surat perintah, segera mengaktifkan dan mengisi jabatan pada bagian dari struktur organisasi KPL sesuai dengan kebutuhan;
b. Kepala KPL memberikan arahan pada pejabat yang duduk pada bagian dari struktur organisasi KPL mengenai antara
lain target, kekuatan sumber daya yang dibutuhkan, cara bertindak, dan pengawasan pengendalian;
c. para kepala bagian dari struktur organisasi KPL melaksanakan arahan sesuai dengan target operasi penanggulangan bencana;
d. melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pos KPL; dan
e. membuat tabulasi kegiatan KPL.
Mengamankan lokasi bencana dan lokasi pengungsian/penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. penugasan kepada anggota Polri untuk melakukan tugas penjagaan dan pengamanan di lokasi bencana dan penampungan;
b. membawa dan menggunakan peralatan yang diperlukan untuk tugas pengamanan lokasi yang disesuaikan dengan jenis bencana;
c. menjauhkan massa dari daerah berbahaya dan mengamankan arus lalu lintas yang digunakan oleh petugas yang melakukan pertolongan/evakuasi korban bencana;
d. melarang orang/kendaraan yang tidak berkepentingan untuk memasuki lokasi bencana;
e. apabila dipandang perlu petugas dapat memasang garis polisi;
f. mengawasi dan melakukan tindakan hukum terhadap orang yang memanfaatkan kesempatan berbuat kejahatan di lokasi bencana;
g. melakukan perekaman kegiatan bantuan dan pertolongan menggunakan video kamera dan audio visual baik bersifat umum maupun khusus/menonjol; dan
h. melakukan pendataan terhadap identitas dan jumlah korban bencana.
Mengatur arus lalu lintas di lokasi bencana dan pengungsian/penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilaksanakan sebagai berikut:
a. memprioritaskan kendaraan yang mengangkut para korban bencana, petugas, dan distribusi bantuan;
b. menentukan jalan keluar masuk kendaraan ke lokasi bencana dan penampungan yang cepat dan aman; dan
c. menentukan jalur alternatif yang aman untuk pendistribusian bantuan korban bencana.
Mengevakuasi korban bencana melalui transportasi darat, udara, dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dilaksanakan sebagai berikut:
a. mengevakuasi korban bencana menuju lokasi penampungan sementara yang aman;
b. membantu memberikan pertolongan pertama kepada korban manusia, terutama yang masih hidup sesuai dengan petunjuk tim kesehatan lapangan;
c. menyerahkan korban manusia kepada petugas kesehatan lapangan untuk mendapatkan pertolongan pertama;
d. melakukan koordinasi dengan unsur pendukung dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan evakuasi;
e. melakukan evakuasi korban manusia, yang dalam keadaan kritis dan perlu mendapatkan pertolongan lanjutan segera; dan
f. dalam pelaksanaan tugas tetap memperhatikan etika dan moral.
Mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengidentifikasi korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e sebagai berikut:
a. melakukan pencarian korban manusia di lokasi bencana terutama yang masih hidup;
b. melaksanakan evakuasi korban manusia yang masih hidup dari lokasi bencana dan menyerahkan kepada petugas/tim evakuasi atau instansi terkait lainnya;
c. mengumpulkan dan mengidentifikasi jenazah bila ditemukan korban meninggal dunia di tempat yang ditentukan dengan menggunakan alat peralatan yang ada dan dapat menggunakan DVI serta menyerahkannya kepada petugas/tim evakuasi;
d. mengutamakan keselamatan jiwa walaupun terpaksa harus merusak barang/benda lain yang menghalangi pelaksanaan tugas;
e. dalam rangka menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban manusia dapat menggunakan kendaraan dinas Polri;
dan
f. penanggung jawab lapangan melaporkan setiap perkembangan situasi kepada Kepala KPL secara berjenjang.
(1) Dalam rangka melakukan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ditetapkan standardisasi peralatan dan perlengkapan.
(2) Dalam hal kesatuan belum memiliki peralatan dan perlengkapan sesuai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan peralatan yang ada di kesatuannya masing-masing atau peralatan yang ada pada satuan samping dan instansi terkait.
(3) Standardisasi peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Memberikan pelayanan, pengobatan, dan kesehatan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f dilaksanakan sebagai berikut:
a. mendirikan pos pelayanan, pengobatan, dan kesehatan di tempat yang telah ditentukan;
b. menyiapkan kendaraan, peralatan, dan tenaga medis sesuai dengan kebutuhan;
c. memprioritaskan pertolongan kepada korban manusia yang masih hidup/kondisi kritis; dan
d. memberikan rujukan ke rumah sakit, bagi korban manusia yang tidak bisa ditangani di pos kesehatan lapangan.
Menyediakan dapur lapangan untuk korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf g dengan kegiatan sebagai berikut:
a. mendirikan dapur lapangan di lokasi penampungan bencana;
b. menyiapkan bahan makanan, sarana dan prasarana sesuai kebutuhan;
c. menunjuk personel yang mengelola dapur lapangan dengan surat perintah; dan
d. menyediakan makanan, mengatur, dan mengamankan pendistribusian makanan.
Menyalurkan bantuan kepada korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf h dilaksanakan sebagai berikut:
a. mendata korban bencana yang berhak menerima bantuan secara akurat;
b. mengawal pendistribusian bantuan dengan aman sampai ke tempat tujuan; dan
c. membuat administrasi pembukuan terhadap penyaluran bantuan sebagai pertanggungjawaban.
Melakukan pergeseran sumber daya yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf i dilakukan sebagai berikut:
a. penugasan personel ke lokasi bencana/penampungan disesuaikan dengan bidang keahlian, tugas dan tanggung jawab dalam struktur organisasi KPL;
b. mengirimkan peralatan dan perlengkapan ke lokasi bencana sesuai dengan kebutuhan; dan
c. mengalihkan sumber daya dari satu lokasi ke lokasi lain yang membutuhkan sesuai skala prioritas dan kegunaan.
Melakukan koordinasi dengan unsur instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf j dilaksanakan sebagai berikut:
a. melakukan diskusi untuk mempertajam analisis dan evaluasi terhadap setiap kegiatan;
b. MENETAPKAN rencana kegiatan dan tindak lanjut kegiatan; dan
c. pembagian tugas sesuai dengan struktur organisasi KPL.
Permintaan bantuan (back-up) oleh Kepala KPL kepada kesatuan Polri terdekat dan instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf k dilaksanakan apabila terdapat keterbatasan dan kendala:
a. kekuatan personel;
b. sarana dan prasarana;
c. geografis yang sulit dijangkau; dan
d. infrastruktur.
Permintaan bantuan (back-up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan oleh Kepala KPL dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala KPL meminta bantuan mengajukan permohonan dengan mencantumkan:
1. jumlah dan jenis sumber daya bantuan yang diminta;
2. tugas-tugas spesifik untuk penugasan tertentu;
3. peralatan yang diperlukan;
4. jalur komunikasi yang dapat digunakan;
5. identitas petugas penghubung untuk memfasilitasi koordinasi; dan
6. mempersiapkan peta wilayah setempat.
b. kesatuan yang memberikan bantuan, setelah menerima permohonan melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. memberikan bantuan personel sesuai permintaan dengan dilengkapi peralatan perorangan yang memadai;
2. memberikan bantuan peralatan yang diperlukan;
3. menugaskan seorang supervisor untuk menjaga keutuhan unit bantuannya; dan
4. menunjuk petugas penghubung.
c. dalam hal penugasan personel yang di BKO-kan ke struktur organisasi KPL, dukungan logistik seperti makanan, akomodasi, jangka waktu istirahat dan perawatan peralatan yang diperlukan menjadi tanggung jawab Kepala KPL.
d. dalam hal satuan yang terkena bencana, apabila unsur KPL yang seharusnya berperan tidak mampu, satuan satu tingkat di atasnya menunjuk pejabat untuk bertindak sebagai Kepala KPL.