Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi Kepolisian.
3. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut As SDM Kapolri adalah Asisten Kapolri yang diberi kewenangan di bidang pembinaan Sumber Daya Manusia.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil di lingkungan Polri.
5. Pegawai Negeri Sipil Polri yang selanjutnya disebut PNS Polri adalah PNS yang ditempatkan di lingkungan Polri.
6. Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
7. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS Polri dalam suatu satuan organisasi.
8. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
9. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
10. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
11. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
12. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
13. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
14. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
15. Assessment Center adalah suatu metode penilaian yang terstandar guna menilai/mengukur potensi dan prediksi keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan melalui beberapa simulasi/alat ukur berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa Assessor.
16. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
17. Mutasi adalah pemindahan PNS Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain.
18. Promosi adalah perubahan pekerjaan dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih tinggi dalam organisasi yang memberikan tugas serta tangggung jawab yang lebih besar.
19. Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian, pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG.
21. Rumah Sakit Bhayangkara yang selanjutnya disebut Rumkit Bhayangkara adalah rumah sakit milik Polri, baik di tingkat pusat maupun satuan kewilayahan yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna serta melaksanakan kegiatan untuk kepentingan tugas kepolisian.
22. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut Baperjakat adalah Tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang, dalam pengangkatan, pemindahan, perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
(1) Penyetaraan jabatan PNS di lingkungan Polri terdiri atas:
a. tingkat Markas Besar Polri:
1. JPT pratama dan JF utama setara dengan eselon IIB 3, meliputi:
a) auditor;
b) Kepala Bagian (Kabag);
c) assessor utama;
d) advokat utama;
e) analis utama;
f) legal drafter utama;
g) penerjemah utama;
h) tutor utama;
i) dosen utama;
j) peneliti utama;
k) Tenaga Pendidik (Gadik) utama;
l) ahli utama;
m) widyaiswara muda; dan n) tim analis;
2. jabatan administrator:
a) jabatan administrator dan JF Madya setara dengan Eselon IIIA, meliputi:
1) Kepala Subbagian (Kasubbag);
2) Kepala Subbidang (Kasubbid);
3) Kepala Tata Urusan Dalam (Kataud);
4) Tenaga Pendidik (Gadik) Madya;
5) Analis Madya;
6) Advokat Madya; dan 7) Legal drafter Madya;
b) jabatan administrator dan JF Muda setara dengan Eselon IIIB, meliputi:
1) Kepala Tata Urusan Dalam (Kataud);
2) Kepala Urusan (Kaur);
3) Perwira Urusan (Paur);
4) Kepala Subbagian (Kasubbag);
5) Tenaga Pendidik (Gadik Muda);
6) Tutor Muda;
7) Pustakawan Muda;
8) Ahli Muda;
9) Dosen Muda;
10) Perwira Penuntun (Patun) Muda;
11) Arsiparis Muda;
12) Kepala Kantor Pos (Kakanpos);
13) Kepala Tata Usaha (Kaurtu);
14) Ahli Bahasa Muda;
15) Assessor pada tingkat Markas Besar Polri;
3. jabatan pengawas:
a) jabatan pengawas setara dengan eselon IVA, meliputi:
1) Perwira Urusan (Paur);
2) Perwira Administrasi (Pamin);
3) Tenaga Pendidik (Gadik) Pertama;
4) Perwira Penuntun (Patun) Pertama;
5) Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu);
6) Kepala Urusan Tata Usaha (Kaurtu);
dan 7) Kepala Urusan Rumah Tangga (Kaurrumga);
b) jabatan pengawas setara dengan Eselon IVB, meliputi:
1) Perwira Adminsitarsi (Pamin); dan 2) Perwira Urusan Administrasi (Paurmin);
b. tingkat Kepolisian Daerah:
1. jabatan administrator:
a) Jabatan Administrator setara dengan eselon IIIA 1, meliputi:
1) Kepala Bagian (Kabag); dan 2) Kepala Bidang (Kabid);
b) Jabatan Administrator dan JF Madya setara dengan eselon IIIA 2, meliputi:
1) Kepala Subbiddang (Kasubbid);
2) Advokat madya;
3) Ahli Madya; dan 4) Tenaga Pendidik (Gadik) Madya;
c) Jabatan Administrator setara dengan eselon IIIB, meliputi:
1) Kepala Subbagian (Kasubbag);
2) Kepala Urusan (Kaur);
3) Kepala Poli (Kapoli); dan 4) Tenaga Pendidik (Gadik) Muda;
2. jabatan pengawas:
a) Jabatan Pengawas setara dengan Eselon IVA, meliputi:
1) Kepala Urusan (Kaur), Perwira Urusan (Paur), Tenaga Pendidik (Gadik) Pertama, pada tingkat Kepolisian Daerah Tipe A Khusus/Tipe A; dan 2) Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Urusan (Kaur), Perwira Urusan (Paur)
pada tingkat Kepolisian Daerah Tipe B;
b) Jabatan Pengawas setara dengan Eselon IVB, meliputi:
1) Perwira Urusan (Paur), Perwira Administrasi (Pamin), Tenaga Pendidik (Gadik) Pertama pada tingkat Polda Tipe A Khusus/Tipe A; dan 2) Kepala Urusan (Kaur), Perwira Urusan (Paur), Kepala Poli (Kapoli), Perwira Administrasi (Pamin) pada tingkat Kepolisian Daerah Tipe B;
c. tingkat Kepolisian Resor, untuk jabatan pengawas setara dengan eselon IV, meliputi Kepala Seksi (Kasi), Perwira Urusan (Paur) dan Perwira Administrasi (Pamin);
d. Rumkit Bhayangkara:
1. jabatan administrator setara dengan eselon IIIB:
a) Wakil Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit), Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Subbidang (Kasubbid), Kakomite Medik, Kakomite Perawatan pada tingkat Rumkit Bhayangkara tingkat II; dan b) Karumkit pada Rumkit Bhayangkara tingkat IV.
2. jabatan pengawas:
a) jabatan pengawas setara dengan eselon IVA, meliputi:
1) Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Urusan (Kaur) pada Rumkit Bhayangkara tingkat III; dan 2) Wakarumkit, Kasubbag, Kasubbid, Kamomite Medik, Kamite Perawatan, Kaur pada Rumkit Bhayangkara tingkat IV;
b) jabatan pengawas setara dengan eselon IVB:
1) Kepala Urusan (Kaur) pada tingkat Rumkit Bhayangkara tingkat III; dan 2) Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Urusan (Kaur) pada tingkat Rumkit Bhayangkara tingkat IV;
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkembang dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.