TATA CARA PENILAIAN KINERJA
Penilaian Kinerja meliputi tahapan:
a. PP mempelajari formulir penilaian kinerja dan uraian jabatan yang berlaku;
b. PYD mempelajari formulir penilaian kinerja dan memahami faktor kinerja yang dinilai;
c. PP menjelaskan maksud, tujuan, manfaat, dan jenis Penilaian Kinerja kepada PYD;
d. PP bersama RK dan PYD mengidentifikasi dan menjelaskan penilaian 10 (sepuluh) faktor kinerja generik pada periode berjalan;
e. PP bersama PYD mengidentifikasikan dan menyepakati 5 (lima) tugas, fungsi dan tangungjawab yang dijadikan faktor Penilaian Kinerja spesifik pada periode berjalan; dan
f. PP menjelaskan secara detail tugas fungsi dan tanggung jawab PYD berdasarkan dokumen uraian jabatan yang dinilai dan pedoman Standar Kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemantauan dan pembimbingan merupakan aktivitas dalam penilaian kinerja yang bertujuan untuk memantau dan mengarahkan pegawai dalam rangka pencapaian standar kinerja.
(2) Pemantauan aktivitas pegawai dilaksanakan:
a. secara terus menerus, meliputi faktor generik dan spesifik; dan
b. secara insidentil, meliputi capaian kinerja dan produktivitas yang dihasilkan.
(3) Kegiatan pemantauan dan pembimbingan meliputi:
a. PP membuat catatan mengenai pelaksanaan tugas PYD terutama kinerja yang di atas dan/atau di bawah standar;
b. PP memberikan arahan dan petunjuk untuk memperbaiki kinerja PYD bagi yang memiliki kinerja perlu perbaikan; dan
c. PP memanggil PYD yang memiliki kinerja dibawah standar untuk diberikan bimbingan, motivasi kerja, dan jika diperlukan memberikan rekomendasi untuk mengikuti program pembinaan.
(1) Penilaian Kinerja pegawai dilaksanakan berdasarkan penilaian FG dan FS.
(2) Faktor penilaian kinerja generik diberlakukan sama untuk seluruh pegawai.
(3) Faktor penilaian kinerja spesifik berbeda antara pegawai satu dengan lainnya, yang didasarkan atas tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab jabatan masing-masing.
(1) Penilaian kinerja generik menilai 10 (sepuluh) faktor kinerja, meliputi:
a. kepemimpinan;
b. jaringan sosial;
c. komunikasi;
d. pengendalian emosi;
e. agen perubahan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. integritas;
g. empati;
h. pengelolaan administrasi;
i. kreativitas; dan
j. kemandirian.
(2) Penilaian kinerja spesifik didasarkan atas kesepakatan antara PP dengan PYD yang mencakup 5 (lima) faktor kinerja sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya.
(3) 5 (lima) faktor kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada penetapan kinerja tahunan yang telah ditetapkan oleh masing- masing satuan kerja.
Faktor kinerja kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a, antara lain meliputi kemampuan untuk mempengaruhi, memotivasi, dan mengarahkan.
Faktor kinerja jaringan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b, antara lain meliputi kemampuan membangun, memelihara dan melaksanakan kerja sama, serta hubungan baik dengan pegawai dan masyarakat.
Faktor kinerja komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, antara lain meliputi kemampuan menerima ide, merumuskan, mengutarakan, dan menerima ide/pendapat baik secara verbal maupun non verbal, dengan jelas sesama pegawai dan masyarakat.
Faktor kinerja pengendalian emosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, antara lain meliputi kemampuan mengendalikan emosi dalam situasi yang penuh tekanan, sehingga tidak mempengaruhi kinerja.
Faktor kinerja agen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf e, antara lain meliputi kemampuan merumuskan, memotivasi, dan melaksanakan perubahan.
Faktor kinerja integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, antara lain meliputi kemampuan bersikap jujur dan konsisten, apa yang dikatakan sesuai dengan apa yang dilakukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Faktor kinerja empati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g, antara lain meliputi kemampuan menempatkan diri pada posisi orang lain, serta mengekspresikan perasaan positif dan ketulusan pada orang lain.
Faktor kinerja pengelolaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h, antara lain meliputi kemampuan merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengevaluasi, dan memperbaiki proses administrasi.
Faktor kinerja kreativitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i, antara lain meliputi kemampuan menghasilkan, mengembangkan, dan melaksanakan ide/cara baru secara efektif.
Faktor kinerja kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j, antara lain meliputi kemampuan mengendalikan diri dan mengambil inisiatif tindakan dengan mempertimbangkan faktor resiko.
Penilaian faktor kinerja generik meliputi kegiatan:
a. pejabat pengemban fungsi SDM, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum periode penilaian berakhir, wajib mengirimkan Formulir Penilaian Kinerja Generik kepada PP, dan 1 (satu) rekan kerja PYD yang memiliki atasan langsung yang sama dengan PYD dan telah bekerja di tempat tersebut sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan;
b. Rekan Kerja PYD melakukan penilaian kinerja dengan mengisi formulir Penilaian Kinerja generik;
c. PP melakukan penilaian kinerja dengan mengisi formulir Penilaian Kinerja generik; dan
d. pejabat pengemban fungsi SDM mengambil Formulir Penilaian Kinerja Generik yang telah diisi oleh PP dan rekan kerja PYD selambat- lambatnya 2 (dua) minggu sebelum periode penilaian berakhir.
Penilaian kinerja spesifik meliputi kegiatan:
a. pejabat pengemban fungsi SDM, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum periode penilaian berakhir mengirimkan Formulir Penilaian Kinerja Spesifik kepada PP;
b. PP memberikan penilaian kepada PYD berdasarkan kesepakatan kinerja yang telah dibuat sebelumnya dan capaian kinerjanya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pejabat pengemban fungsi SDM mengambil Formulir Penilaian Kinerja Spesifik yang telah diisi oleh PP.
(1) Tata cara pengisian Formulir Penilaian Kinerja Generik dan Spesifik tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Bentuk formulir kesepakan kinerja tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(3) Bentuk Formulir Penilaian Kinerja Generik tercantum dalam lampiran “C” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(4) Bentuk Formulir Penilaian Kinerja Spesifik tercantum dalam lampiran “D” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) Penilaian pegawai yang bertugas di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan oleh PP dan Rekan Kerja PYD pada organisasi di tempat tugasnya.
(2) Penyerahan dan pengambilan Formulir Penilaian Kinerja bagi pegawai di luar struktur organisasi Polri dilakukan oleh:
a. SSDM untuk penugasan dari Mabes Polri; dan
b. Biro SDM Polda untuk penugasan dari Polda.
(1) PP bertanggungjawab atas penilaian kinerja generik dan spesifik yang diberikan.
(2) Rekan Kerja bertanggungjawab atas penilaian kinerja generik yang diberikan.
(3) PP berkewajiban menjumlahkan hasil nilai generik dan nilai spesifik PYD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), untuk diserahkan kepada pejabat pengemban fungsi SDM.
(4) pejabat pengemban fungsi SDM berkewajiban merekapitulasi seluruh hasil penilaian kinerja dan mendatakan ke dalam format rekap penilaian kinerja.
(1) Evaluasi kinerja merupakan aktivitas penilaian kinerja yang bertujuan untuk mengkaji dan mengukur capaian kinerja pegawai pada periode berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tahapan evaluasi kinerja meliputi:
a. evaluasi kinerja, apabila PYD mendapat penilaian kinerja di bawah standar 27 (dua puluh tujuh), PP berkewajiban menjelaskan pencapaian kinerja kepada PYD;
b. bila PYD tidak keberatan atas penilaian kinerja yang diberikan, PP dan PYD wajib menandatangani formulir Rekapitulasi Penilaian Kinerja;
c. dalam hal PYD berkeberatan terhadap hasil penilaian kinerja yang diberikan, PP berkewajiban memberikan keterangan pada kolom catatan akhir dan menandatangani formulir Rekapitulasi Penilaian Kinerja; dan
d. PP mengirimkan formulir penilaian kinerja dan Rekapitulasi Penilaian Kinerja kepada pejabat pengemban fungsi SDM selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah formulir tersebut diterima.
(3) Rekapitulasi penilaian kinerja tercantum dalam lampiran “E” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(1) PYD berhak untuk tidak menandatangani Formulir Rekap Penilaian Kinerja apabila keberatan atas hasil penilaian yang diberikan.
(2) Dalam hal PYD tidak menerima hasil penilaian, PYD dapat mengajukan keberatan kepada APP.
(3) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. PYD menyerahkan formulir keberatan kepada APP paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak diterimanya hasil penilaian kinerja;
b. APP memanggil PP, Rekan Kerja, dan PYD untuk mengklarifikasi hasil penilaian kinerja;
c. setelah melaksanakan klarifikasi, APP wajib memberikan putusan atas keberatan yang diterima dalam waktu 1 (satu) hari.
(4) Putusan APP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bersifat final dan mengikat.
(5) Bentuk formulir keberatan penilaian kinerja tercantum dalam lampiran “F” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id