Correct Article 33
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Aktivasi Kontrak yang anggarannya bersumber dari PLN berlaku efektif jika Kontrak telah memenuhi persyaratan:
a. Kontrak ditandatangani;
b. perjanjian pinjaman ditandatangani; dan
c. letter of credit telah dibuka di Bank INDONESIA.
(2) Aktivasi Kontrak yang anggarannya bersumber dari PDN berlaku efektif jika Kontrak telah memenuhi persyaratan:
a. Kontrak ditandatangani;
b. perjanjian pinjaman ditandatangani; dan
c. uang muka telah diterima Penyedia atau kondisi/prasyarat lain sesuai dengan kesepakatan PPK dan Penyedia.
Your Correction
