Correct Article 32
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pelaksanaan Kontrak Barang/Jasa khusus.
Your Correction
