Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penyedia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction