Correct Article 37
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Dalam hal Pengadaan Barang menggunakan produk luar negeri harus memenuhi kriteria:
a. Barang belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri; atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Your Correction
