Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pengadaan Barang menggunakan produk luar negeri harus memenuhi kriteria: a. Barang belum atau tidak bisa dibuat di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Your Correction