Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Preferensi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) merupakan insentif bagi Produk Dalam Negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. (2) Preferensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction