Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e terdiri atas: a. surat penawaran; b. penawaran teknis; dan c. penawaran harga. (2) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam 1 (satu) file. (3) Evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g dilaksanakan dengan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction