Correct Article 25
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Metode pemilihan Penyedia terdiri atas:
a. Pemilihan Khusus; dan
b. Penunjukan Khusus.
(2) Pelaksanaan Pengadaan dengan metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Aplikasi LPBJ Polri.
(3) Pedoman mengenai Aplikasi LPBJ Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kapolri.
Your Correction
