Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, PPK melakukan identifikasi calon Penyedia. (2) Identifikasi calon Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. pengalaman Penyedia dengan ketentuan meliputi: 1. Penyedia pada divisi yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; 2. Penyedia dalam kelompok/grup yang sama paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan/atau 3. pengalaman pekerjaan sejenis paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. hasil laporan kunjungan pameran/promosi; c. hasil presentasi Penyedia; d. studi kepustakaan; dan/atau e. informasi lain yang relevan. (3) Hasil identifikasi calon Penyedia oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pokja Pemilihan dalam bentuk dokumen daftar calon Penyedia.
Your Correction