Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa khusus melalui Penyedia dilaksanakan oleh PPK. (2) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MENETAPKAN HPS; b. MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja; c. MENETAPKAN rancangan Kontrak; dan d. MENETAPKAN uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga. (3) Dalam hal MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPK melakukan reviu dan dapat mempertimbangkan pemenuhan standar kelayakan dari pusat penelitian dan pengembangan Polri. (4) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Pengadaan yang anggarannya bersumber dari PLN/PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf e dan huruf f, Penyedia harus mengajukan uang muka kepada PPK. (6) Dalam hal Pengadaan yang anggarannya bersumber dari PLN/PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus berbentuk bank garansi.
Your Correction