Correct Article 22
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa khusus yang dimuat dalam RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) diumumkan oleh KPA.
(2) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penetapan daftar isian pelaksanaan anggaran.
(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui Aplikasi RUP Polri.
(4) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diumumkan secara terbuka.
(5) Pedoman mengenai Aplikasi RUP Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kapolri.
Your Correction
