Correct Article 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Pengemban Fungsi Perencanaan menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa khusus meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, dan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari APBN terdiri atas:
a. rupiah murni;
b. pendapatan negara bukan pajak;
c. surat berharga syariah negara;
d. hibah;
e. PLN; dan/atau
f. PDN.
(4) Perencanaan dan penggunaan sumber anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam RUP.
Your Correction
