Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan Barang/Jasa khusus dilaksanakan terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya rahasia. (2) Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Almatsus yang kategorinya ditetapkan oleh Kapolri.
Your Correction