Correct Article 19
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan penambahan nilai Kontrak maka perubahan Kontrak dapat diberikan dengan ketentuan:
a. penambahan nilai Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal; dan
b. sepanjang tersedianya anggaran.
Your Correction
