Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas: a. penetapan surat penunjukan penyedia barang/jasa; b. penandatanganan Kontrak; c. pemberian uang muka; d. pembayaran prestasi pekerjaan; e. penyesuaian harga; f. penghentian Kontrak atau berakhirnya Kontrak; g. pemutusan Kontrak; h. perubahan Kontrak; i. serah terima hasil pekerjaan; dan/atau j. penanganan Keadaan Kahar. (2) Pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, huruf i, dan huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction