Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilihan Penyedia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction