Correct Article 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh PPK.
(2) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN HPS;
b. MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
c. MENETAPKAN rancangan Kontrak; dan
d. MENETAPKAN uang muka, jaminan uang muka,
jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, dan/atau penyesuaian harga.
(3) Dalam hal MENETAPKAN spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPK melakukan reviu dan dapat mempertimbangkan pemenuhan standar kelayakan dari pusat penelitian dan pengembangan Polri.
(4) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
