Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan melalui:
a. swakelola; dan
b. Penyedia.
(2) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
