Correct Article 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dimuat dalam RUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diumumkan oleh KPA.
(2) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
