Correct Article 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Pengemban Fungsi Perencanaan menyusun perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Identifikasi kebutuhan, penetapan Barang/Jasa, cara, jadwal, dan sumber anggaran Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam RUP.
Your Correction
