Correct Article 42
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Pengadaan Barang/Jasa yang masih dalam proses tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Kontrak.
Your Correction
