Correct Article 41
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal proses Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan karena kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintah maka dapat dilaksanakan diskresi Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Diskresi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyesuaikan prosedur, tata cara, dan/atau tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas:
a. mekanisme pasar;
b. proses bisnis yang berlaku; dan/atau
c. kondisi tertentu lainnya.
(3) KPA mengusulkan diskresi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PA melalui UKPBJ disertai dengan kajian.
(4) Diskresi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh PA.
Your Correction
