Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g harus memenuhi kualifikasi dan tanggung jawab terhadap Barang/Jasa yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction